Formulir Pengaduan Penyalahgunaan wewenang
Rabu, 18 September 2024 21:48 WIB
39 |
-
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT SEKOLAH
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada SMAN 1 Kec. Akabiluru dapat dilakukan sebagai berikut:
-
- Pemohon melakukan proses pengaduan dengan menghubungi layanan pengaduan PPID SMAN 1 Kec. Akabiluru secara offline dengan datang langsung ke SMAN 1 Kec. Akabiluru.
- Pemohon melakukan proses pengaduan dengan menghubungi layanan pengaduan PPID SMAN 1 Kec. Akabiluru secara online melalui website https://sman1kecakabiluru.sch.id/ pilih PPID kemudian memilih form pengaduan dan mengisi form pengaduan.
- Pemohon menyampaikan bukti dukung.
- Pemohon menunggu hasil proses dari hasil tindak lanjut lapor oleh SMAN 1 Kec. Akabiluru.
- Pemohon menerima laporan hasil.
- Hasil akan diproses seusai ketentuan yang berlaku.
Form Pengisian
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini